Denda Tinggi untuk Tamu Hotel yang Merokok di Dalam Kamar

Laporan dari London

Denda Tinggi untuk Tamu Hotel yang Merokok di Dalam Kamar

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 12:54 WIB
London - Cara hotel-hotel Inggris untuk melawan rokok memang patut ditiru. Bila tertangkap merokok di tempat yang dilarang merokok, maka tamu hotel akan dikenai denda tinggi.

Denda yang dikenakan ini tidak main-main: 250 Poundsterling. Kalau dirupiahkan, dengan kurs 1 Pounds : Rp 17.000, maka denda tersebut mencapai Rp 4.250.000.

Peraturan ini selalu dicantumkan dan dipublikasikan oleh pengelola hotel agar tamu hotel, terutama bagi warga asing yang baru pertama kali ke London, mengerti aturan ini. CCTV juga dipasang di beberapa sudut hotel untuk pemantauan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan denda tinggi ini, salah satunya diterapkan Hotel Millennium yang berada di kawasan Grosvenor Square, Mayfair, London. Hotel ini memang memberlakukan tidak ada ruang untuk merokok, termasuk di dalam kamar.

Di tempat kunci kamar, peraturan ini dicantumkan dengan jelas, termasuk dendanya. Karena itu, bagi tamu perokok harus mencari tempat di luar hotel untuk melakukan kebiasaan buruknya itu.

Pengumuman itu bertuliskan sebagai berikut: "Jika para tamu ditemukan merokok di kamar atau di tempat-tempat yang tidak boleh merokok, akan dikenai hukuman. Denda 250 Pounds akan dimasukkan dalam kwitansi tamu hotel."

Di Indonesia, sebanarnya sudah ada hotel yang memberlakukan hal ini. Antara lain, Hotel Plaza Surabaya. Namun, denda yang dikenakan hanya Rp 1 juta.

(asy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads