Denda yang dikenakan ini tidak main-main: 250 Poundsterling. Kalau dirupiahkan, dengan kurs 1 Pounds : Rp 17.000, maka denda tersebut mencapai Rp 4.250.000.
Peraturan ini selalu dicantumkan dan dipublikasikan oleh pengelola hotel agar tamu hotel, terutama bagi warga asing yang baru pertama kali ke London, mengerti aturan ini. CCTV juga dipasang di beberapa sudut hotel untuk pemantauan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat kunci kamar, peraturan ini dicantumkan dengan jelas, termasuk dendanya. Karena itu, bagi tamu perokok harus mencari tempat di luar hotel untuk melakukan kebiasaan buruknya itu.
Pengumuman itu bertuliskan sebagai berikut: "Jika para tamu ditemukan merokok di kamar atau di tempat-tempat yang tidak boleh merokok, akan dikenai hukuman. Denda 250 Pounds akan dimasukkan dalam kwitansi tamu hotel."
Di Indonesia, sebanarnya sudah ada hotel yang memberlakukan hal ini. Antara lain, Hotel Plaza Surabaya. Namun, denda yang dikenakan hanya Rp 1 juta.
(asy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini