"Bangunan ini belum mengantongi IMB. Kami telah menegur sejak akhir 2008, Desember," kata Kasubdin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Widyo Dwiono di lokasi, Kalibata, Jakarta, Selasa (31/3/2009).
Menurut Widyo, teguran itu berupa mengeluarkan surat pemberitahuan perintah penghentian pekerjaan (SP4) yang isinya untuk menghentikan proyek dan segera mengurus IMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lanjut Widyo, pihaknya belum memproses IMB Kalibata Residences. P2B akan mencabut segel tersebut setelah pihak Kalibata Residences mengurus semuanya. "Ya nanti kalau sudah kelar (segelnya dicabut)," katanya.
Widyo mengatakan, pengurusan IMB normalnya bisa 40 hari. Namun kasus Kalibata Residencse ini adalah kasus khusus yang akan dihuni 30.000 lebih orang. Pengurusan IMB pun bisa ditolak kalau tidak sesuai prosedur.
"Kalau untuk peruntukkan lahan di sini boleh buat apartemen. Itu memang ada hitungan khusus," imbuhnya.
Kalau proyek rusunami tetap akan dibangun, tambah Widyo, maka akan diberikan sanksi administrasi yakni 6 kali lipat dari retribusi.
"Saat ini biaya retribusi Rp 6.000 per meter per segi. Di Kalibata Residences ada 20.000 meter per segi. Tinggal dikalikan 20.000 kali 6.000 kali 6. Itu sanksi administrasinya," jelasnya.
(gus/iy)










































