Tetap Dibangun, Rusunami Kalibata Akan Kena Sanksi Administrasi

Tetap Dibangun, Rusunami Kalibata Akan Kena Sanksi Administrasi

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2009 12:05 WIB
Tetap Dibangun, Rusunami Kalibata Akan Kena Sanksi Administrasi
Jakarta - Rusunami Kalibata atau Kalibata Residences disegel karena bermasalah dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihak Rusunami Kalibata sebenarnya sudah ditegur soal IMB sejak akhir Desember 2008. Bila tetap dibangun, apartemen ini akan dikenai sanksi administrasi.

"Bangunan ini belum mengantongi IMB. Kami telah menegur sejak akhir 2008, Desember," kata Kasubdin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Widyo Dwiono di lokasi, Kalibata, Jakarta, Selasa (31/3/2009).

Menurut Widyo, teguran itu berupa mengeluarkan surat pemberitahuan perintah penghentian pekerjaan (SP4) yang isinya untuk menghentikan proyek dan segera mengurus IMB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Administrasi dia belum selesai seperti surat kepemilikan tanah, surat izin operasi daerah selamat penerbangan, planning tata kota, dan belum lulus Amdal," jelasnya.

Karena itu, lanjut Widyo, pihaknya belum memproses IMB Kalibata Residences. P2B akan mencabut segel tersebut setelah pihak Kalibata Residences mengurus semuanya. "Ya nanti kalau sudah kelar (segelnya dicabut)," katanya.

Widyo mengatakan, pengurusan IMB normalnya bisa 40 hari. Namun kasus Kalibata Residencse ini adalah kasus khusus yang akan dihuni 30.000 lebih orang. Pengurusan IMB pun bisa ditolak kalau tidak sesuai prosedur.

"Kalau untuk peruntukkan lahan di sini boleh buat apartemen. Itu memang ada hitungan khusus," imbuhnya.

Kalau proyek rusunami tetap akan dibangun, tambah Widyo, maka akan diberikan sanksi administrasi yakni 6 kali lipat dari retribusi.

"Saat ini biaya retribusi Rp 6.000 per meter per segi. Di Kalibata Residences ada 20.000 meter per segi. Tinggal dikalikan 20.000 kali 6.000 kali 6. Itu sanksi administrasinya," jelasnya.
(gus/iy)


Berita Terkait