Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas, mengatakan Sondang sudah ditahan sejak 2 hari lalu.
"Dana asuransi tersebut ada Rp 20 milyar. Rp 12 milyar masuk ke kantong Pak Seno (mantan direktur umum asuransi Bumiputera Soeseno Haryo Saputro). Sedangkan Rp 3 Milyar masuk ke Pak Gultom," kata Edmond.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sondang dikenai pasal 3 dan 6 UU 15/2002 tentang Pencucian Uang sebagaimana yang telah diubah menjadi UU 25/2003 dan pasal 372 jo 374 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," ujar Edmond.
Menurut dia, kepolisian masih menelusuri uang asuransi Perhutani yang lain.
Edmond menambahkan, tersangka Soeseno yang telah ditahan sebelumnya kini tengah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Dia kena penyakit gula," kata Edmond.
Bapepam mencium ada penggelapan yang dilakukan oleh pejabat Bumiputera. Bapepam lalu melaporkan kasus itu ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
(ddt/aan)











































