Selain tulisan tersebut, papan berukuran 1 x 2 meter itu juga berisi aturan-aturan yang dijadikan dasar penyegelan. Misalnya Perda No 7/1991 dan SK Gubernur No 1068/1997. Selain itu ada juga pasal 232 KUHP tentang larangan merusak segel dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Penyegelan itu kontan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan proyek yang terletak di Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan itu. Puluhan pekerja langsung meninggalkan alat-alat tukangnya dan nongkrong di pinggir jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































