"Kalau tak mengindahkan juga, dikenakan penalti. Kalau dia hanya melakukan kesalahan dalam tata guna lahan," ujar Kasudin P2B Jaksel Widiyo Dwijono saat dihubungi detikcom, Senin (30/3/2009) malam.
Adapun penalti yang dikenakan adalah sebesar 6 kali lipat dari retribusi yang dibayarkan.
"Dalam Perda Nomor 1 tahun 2006, penaltinya itu Rp 20 ribu per meter persegi," katanya.
Areal rusunami sendiri luasnya mencapai 7-8 hektar. Bukan hanya penalti, Sudin P2B Jaksel juga mengancam akan mengeksekusi dengan membongkar bangunan tersebut.
Widiyo mengatakan, pihaknya sendiri mendukung pembangunan yang merupakan salah satu program pemerintah itu. Namun menurutnya, pihak pengembang harus tetap memenuhi persyaratan yang ada.
"Ada beberapa kajian yang harus dipenuhi," tutupnya.
Rusunami Kalibata akan disegel hari ini. Rusunami itu akan disegel hingga pengembang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dikantongi. (mei/nwk)











































