Penangguhan Dikabulkan, Syekh Puji Dibebaskan

Penangguhan Dikabulkan, Syekh Puji Dibebaskan

- detikNews
Senin, 30 Mar 2009 21:57 WIB
Penangguhan Dikabulkan, Syekh Puji Dibebaskan
Semarang - Penangguhan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dikabulkan. Pengusaha
nyentrik asal Kabupaten Semarang itu dibebaskan dari tahanan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo mengatakan, mulai  Selasa (31/3) besok, Syekh Puji bakal dikeluarkan dari tahanan. Namun, ia dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

"Penahanan Saudara Pujiono ditangguhkan. Tapi proses hukumnya tetap jalan," kata Alex usai bertemu alim ulama di Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Senin (30/3/2009) malam.

Alex memastikan tak ada tekanan terhadap penangguhan penahanan Syekh Puji. Tindakan itu murni pertimbangan penyidik.

"Penyidik menilai pemeriksaan terhadap tersangka sudah cukup. Berkasnya sudah lengkap, tinggal dikirim ke kejaksaan," paparnya.

Alex sempat mendatangi tahanan dan menasehati Syekh Puji. Dia berharap pemilik Ponpes Miftahul Huda Kabupaten Semarang mematuhi aturan yang ada.

Syekh Puji ditahan pada 18 Maret lalu, karena pernikahannya dengan Lutviana Ulfa (12) disangka memenuhi unsur eksploitasi ekonomi dan seksual. Berdasarkan surat penahanan, seharusnya lelaki berjenggot itu baru bebas 5 April mendatang.

(try/anw)


Berita Terkait