Demikian pernyataan staf khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (30/3/2009).
"Presiden akan mengeluarkan Perpu jika memang menjelang batas akhir waktu putusan MK (19 Des 2009), RUU tersebut tidak kunjung selesai, sehingga syarat konstitusional 'kegentingan memaksa' terpenuhi," ujar Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya, eksistensi pengadilan tipikor harus diselamatkan, baik dengan UU ataupun dengan Perpu. Kenapa perpu menjadi alternatif? Karena secara proses pada akhirnya akan juga menjadi UU, dan untuk itu tetap harus mendapatkan persetujuan DPR," jelas dia.
Mengenai draft Perpu sendiri, imbuh dia, jika diperlukan dapat menggunakan draft RUU yang sekarang ada. "Tentu dengan perbaikan-perbaikan berdasarkan masukan-masukan semua pihak," pungkas dia.
(nwk/gah)











































