Eks Dirut Asuransi Bumiputera Ditahan, Polisi Periksa Korban

Eks Dirut Asuransi Bumiputera Ditahan, Polisi Periksa Korban

- detikNews
Senin, 30 Mar 2009 19:07 WIB
Eks Dirut Asuransi Bumiputera Ditahan, Polisi Periksa Korban
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera, Soeseno Haryo Saputro telah ditahan. Dia ditengarai melakukan penggelapan uang asuransi senilai Rp 17 miliar. Pihak Polri pun akan memeriksa korban dalam kasus ini.

"Siapa saja yang menjadi korban akan dimintai keterangan. Masa ada yang korupsi tapi tidak ada pemilik uangnya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/3/2009).

Soeseno ditahan sejak Senin 23 Maret lalu, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Mabes Polri atas laporan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Soeseno, dikenakan pasal 3 dan 6 UU No 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 25/2003 dan pasal 21 ayat 3 dan UU No 2/1992 tentang perasurasian serta pasal 372 jo pasal 374 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Edmon.

Kasus ini diketahui terjadi sejak 2006. Saat itu polis asuransi milik PT Perhutani di Bumi Putera tidak bisa dicairkan, hal ini menimbulkan kecurigaan dari Bapepam yang menindaklanjuti dengan melaporkan ke Mabes Polri.
(ddt/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads