"Siapa saja yang menjadi korban akan dimintai keterangan. Masa ada yang korupsi tapi tidak ada pemilik uangnya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/3/2009).
Soeseno ditahan sejak Senin 23 Maret lalu, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Mabes Polri atas laporan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Edmon.
Kasus ini diketahui terjadi sejak 2006. Saat itu polis asuransi milik PT Perhutani di Bumi Putera tidak bisa dicairkan, hal ini menimbulkan kecurigaan dari Bapepam yang menindaklanjuti dengan melaporkan ke Mabes Polri.
(ddt/ndr)











































