Namun ibarat pepatah, anjing menggonggong kafilah berlalu. Kejaksaan tetap akan mengusut dugaan keterlibatan Fadel dalam kasus yang merugikan negara Rp 5,4 miliar itu.
"Artinya kita serahkan saja ke proses hukum yang sedang berjalan," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti kata Pak Jaksa Agung Jumat kemarin, Kejagung tidak mau komentar, karena takut dipolitisir," jelasnya.
Mengenai isu digantinya Kajati Gorontalo Suratno karena telah menetapkan Fadel sebagai tersangka, Jasman membantahnya. Pergantian itu adalah mutasi yang biasa dilakukan di institusi Kejaksaan.
"Oh, tidak ada hubungan. Mutasi yang dulu pun tidak ada kaitan-kaitan apapun," pungkasnya.
Fadel ditetapkan sebagai tersangka kasus pengucuran dana Sisa Lebih
Perhitungan (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Dana tersebut dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi.
Politisi Golkar ini diperiksa di Kejati Gorontalo pada Selasa 24 Maret 2009 yang lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah lebih dulu memperoleh izin dari Presiden.
(irw/nwk)











































