Eks Direktur PT RNI Diancam Bui Seumur Hidup

Eks Direktur PT RNI Diancam Bui Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 30 Mar 2009 17:39 WIB
Jakarta - Tersangka korupsi impor gula putih Ranendra Dangin menjalani sidang perdana. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini dengan ancaman seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001," ujar jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (30/3/2009).

Supardi menilai tindakan terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara pada PT RNI sebesar Rp 4,6 miliar.  Ranendra diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu menguntungkan terdakwa sebesar Rp 3,8 miliar," tambahnya.

Menanggapi dakwaan jaksa, Ranendra tidak mau mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia ingin agar agenda sidang segera dilanjutkan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti. "Saya siap memberikan keterangan sejujur-jujurnya," ungkap Ranendra.

Jaksa menduga Ranendra telah mengambil dana distribusi dalam pelaksanaan kegiatan impor gula putih. PT RNI memasukan keuntungan yang didapatnya ke tiga rekening yang salah satunya dipegang oleh Ranendra sendiri.

Dengan modus yang sama Ranendra juga telah mengambil dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat dari rekening cadangan biaya RNI senilai Rp 3,4 miliar.

(ape/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini