"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001," ujar jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (30/3/2009).
Supardi menilai tindakan terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara pada PT RNI sebesar Rp 4,6 miliar. Ranendra diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi dakwaan jaksa, Ranendra tidak mau mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia ingin agar agenda sidang segera dilanjutkan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti. "Saya siap memberikan keterangan sejujur-jujurnya," ungkap Ranendra.
Jaksa menduga Ranendra telah mengambil dana distribusi dalam pelaksanaan kegiatan impor gula putih. PT RNI memasukan keuntungan yang didapatnya ke tiga rekening yang salah satunya dipegang oleh Ranendra sendiri.
Dengan modus yang sama Ranendra juga telah mengambil dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat dari rekening cadangan biaya RNI senilai Rp 3,4 miliar.
(ape/anw)
