"Kami akan mengajukan judicial review sore ini," kata kuasa hukum pemohon, Sri Nur Herawati, dalam jumpa pers di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (30/3/2009).
Dia menilai UU ini tak mempunyai rumusan yang jelas pada pasal 20. Dalam pasal tersebut disebutkan jika masyarakat diberi peluang untuk berperan serta dalam pencegahan pornografi. Bergabung dalam gugatan pemohon tersebut sebanyak 11 LSM serta 1 pengelola sanggar Jaipong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
merugikan perempuan. Alasan ini melanggar pasal 28I ayat (4) dan (5)," tambah Sri.
Sebaga contoh pasal 1 tentang definisi Pornografi. Definisi yang tak jelas dikhawatirkan akan merusak tatanan masyarakat terutama merugikan perempuan. "Apalagi yang menafsirkan umumnya laki-laki. Contoh yang dirugikan adalah penari jaipong," pungkasnya.
Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Perkumpulan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), The Wahid Institute Foundation, Gerakan Integrasi Nasional (GIN), Yayasan Anand Ashram, dan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, serta beberapa perorangan warga negara Indonesia juga mengajukan uji materi UU Pornografi.
(asp/anw)










































