Namun soal penggantian nama Buddha Bar, Pihak Dinas Pariwisata mengaku tidak punya wewenang. Penentang Buddha Bar diminta untuk mengadukannya ke Ditjen HAKI.
"Nama Buddha Bar telah disahkan oleh Ditjen HAKI. Kami berada di posisi hilir. Persyaratan hukum telah disetujui," ujar Kepala Dinas Pariwisata Jakarta Selatan, Ari Budiman di kantornya, Jl Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (30/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan kewenangan kami untuk mencabut nama dan izin. Kalau ada keberatan merek dagang, tolong disampaikan kepada HAKI. Mari mengedepankan unjuk rasio, bukan unjuk rasa," imbuhnya.
Ari juga menjelaskan soal izin Buddha Bar saat awal diberikan dulu. "Kenapa keluarkan izin Buddha Bar. Bar yang dimaksudkan ini bahwa Buddha Bar ini adalah penyangga Buddha, dan izinnya ini adalah restoran dan gallery. Jadi ini kesatuan," ujar Ari.
(anw/iy)











































