"Ada beberapa yang terjadi. Beberapa waktu lalu, kita meminta klarifikasi kepada Trans TV terkait tayangan Pak SBY hampir dua jam, ada yang komplain karena itu blocking time atau blocking segmen," kata anggota KPI Muhammad Izzul Muslimin di Kantor KPI, Gedung Bapeten, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2009).
Menurut Izzul, ada modus baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pelarangan pembatasan iklan, yaitu tayangan gabungan iklan di sebuah stasiun televisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentunya, lanjut Izzul, pihaknya akan melihat apakah modus atau model baru tayangan itu bisa dianggap pelanggaran atau tidak.
"Model baru ini kita belum bisa putuskan. Memang tayangan itu mengambil waktu cukup panjang untuk sebuah parpol, nah ini tentu jadi pertanyaan boleh apa tidak," ujarnya.
Izzul menambahkan, untuk mengkaji kasus seperti ini pihaknya akan
berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan dalam konteks isi acara, pihaknya belum menemukan pelanggaran isi acara sebuah tayangan.
"Tapi indikasi blocking time ini yang paling banyak disorot itu Partai Demokrat. Dua kali, dulu waktu di Metro TV dan Trans TV. Meski untuk yang kasus terakhir, sifatnya Pak SBY sebagai pribadi atau tugas, karena agak sulit dianggap pelanggaran partai, karena di situ tidak ada nama partai yang disebut,"Β papar dia.
Sementara untuk pembuktian blocking time, Izzul menyatakan, perlunya
pengkajian mendalam. Sebab untuk melakukan pembuktian blocking time, KPI mengalami kesulitan.
Sesuai UU, blocking time dilarang. Namun, KPI tidak punya kewenangan untuk mengetahui transaksi.
"Sebab untuk blocking time bisa diketahui atau dinyatakan kalau ada bukti transaksi. Kalau tidak, kita tidak akan mampu melakukan penyelidikan lebih jauh, tapi hanya bersifat klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
(zal/aan)











































