terpidana mati untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi. Hal ini menyusul terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang ketentuan waktu tersebut.
"Sekarang sudah dibahas, tim sudah dibentuk," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi wartawan, Senin (30/1/2009).
Menurut Ritonga, tim tersebut beranggotakan lima orang jaksa dan tidak dipimpin olehnya. "Tim akan merumuskan secepatnya," ujar
Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dimintakan oleh Kejagung kepada MA. Alasannya selama ini eksekusi terhadap terpidana mati seringkali berlarut-larut, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MA memerintahkan kepada Kejagung untuk menetapkan batasan waktu yang layak bagi terpidana. Misalnya, MA memberi contoh, mengacu kepada PK pada kasus perdata, yakni diajukan paling lama 180 hari sejak putusan dibacakan oleh hakim pangadilan tahap pertama.
(irw/aan)










































