"Yang mengada-ada siapa? Petunjuknya jelas kok. Di P-19, itu jelas yang kurang apa saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Abdul Hakim Ritonga, saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2009).
Pernyataan Ritonga tersebut membantah pemberitaan di media massa hari ini yang menyebutkan bahwa alasan Kejagung mengembalikan berkas tersebut mengada-ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ritonga mengatakan, Kejagung kini sedang menunggu-nunggu ekspos atau gelar perkara kasus AAG dengan Ditjen pajak. Semula ekspos akan diadakan pekan kemarin, dan sudah dua kali mengalami penundaan.
"Rencana ekspos tergantung mereka," ujar Ritonga.
(irw/aan)











































