"Polri perlu didesak untuk mau dan berani melakukan kegiatan penyelidikan terkait kemungkinan adanya unsur-unsur pidana menyusul jebolnya tanggul tersebut," ujar Kriminolog UI Adrianus Meliala lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (30/3/2009).
Menurut Adrianus, unsur-unsur pidana yang dimaksud menyangkut kelalaian pemerintah setempat dalam melakukan pemeliharaan terhadap tanggul. Seharusnya, pemerintah Kabupaten Tangerang Selatan bisa lebih mengantisipasi kejadian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
lebih lanjut, Adrianus menjelaskan, laporan masyarakat yang melihat adanya kelalaian dalam pengelolaan tanggul bisa dijadikan bahan penyelidikan bagi polisi. Hal tersebut juga bisa dijadikan bukti kuat indikasi pembiaran terhadap kerusakan di Situ Gintung.
"Laporan awal masyarakat bisa menjadi pijakan awal, karena pemerintah setempat melakukan tindakan pembiaran," pungkasnya. (fiq/mad)










































