"Sidang kode etik dilakukan setelah pidananya selesai. Sanksinya sendiri sudah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam UU No.2 Tahun 2002," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (27/3/2009).
Chryshnanda mengatakan, hingga kini Irvan masih menjalani proses pemeriksaan kasus pidananya itu. Aiptu Irvan yang merupakan anggota Polsek Pademangan tertangkap memiliki ekstasi sebanyak 300 butir.
Tertangkapnya Irvan berawal dari tertangkapnya warga sipil Zaenanto yang bekerja di Polsek Pademangan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Irvan.
Dari keterangan Irvan, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang jaksa, Ester Thanak. Ester sendiri telah ditahan sejak Senin (23/3/2009) lalu.
(mei/ndr)











































