Permohonan Praperadilan Auditor BPK Ditolak PN Jaksel

Permohonan Praperadilan Auditor BPK Ditolak PN Jaksel

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2009 17:03 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan auditor BPK Bagindo Quirino. Tersangka penyuapan di Depnakertrans ini akan bersiap menghadapi proses persidangan Tipikor.

"Penahanan sah karena dianggap sudah masuk ke pokok perkara," ujar kuasa hukum Bagindo, Hilmar Hasibuan saat dihubungi wartawan, Jumat (27/3/2009).

Bagindo Quirino mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan register perkara nomor 04/pid.prap/2009/PN Jaksel pada 3 Maret lalu. Dasar pengajuan praperadilan ini adalah penahanan yang tidak sah. KPK dianggap tidak memiliki bukti yang lengkap dan cukup dalam menahan Bagindo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hilmar, atas putusan PN Jaksel, pengadilan tipikor berhak mengadili perkara Bagindo jika kasus ini sudah dilimpahkan. Tim kuasa hukum Bagindo mengaku siap buktikan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK itu bersifat prematur.

"Kita siap bertarung di peradilan tipikor," tegasnya.

Bagindo dinyatakan sebagai tersangka sejak 13 Februari lalu dengan merujuk
pada fakta persidangan dalam perkara Taswin Zein dan Bachrun Effendi.

Bagindo diduga telah menerima uang sejumlah Rp 650 juta dari Taswin. Uang itu diberikan untuk mengakali temuan BPK terhadap penggelembungan harga dalam proyek ABT di Depnakertrans.

(mok/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads