"Penahanan sah karena dianggap sudah masuk ke pokok perkara," ujar kuasa hukum Bagindo, Hilmar Hasibuan saat dihubungi wartawan, Jumat (27/3/2009).
Bagindo Quirino mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan register perkara nomor 04/pid.prap/2009/PN Jaksel pada 3 Maret lalu. Dasar pengajuan praperadilan ini adalah penahanan yang tidak sah. KPK dianggap tidak memiliki bukti yang lengkap dan cukup dalam menahan Bagindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita siap bertarung di peradilan tipikor," tegasnya.
Bagindo dinyatakan sebagai tersangka sejak 13 Februari lalu dengan merujuk
pada fakta persidangan dalam perkara Taswin Zein dan Bachrun Effendi.
Bagindo diduga telah menerima uang sejumlah Rp 650 juta dari Taswin. Uang itu diberikan untuk mengakali temuan BPK terhadap penggelembungan harga dalam proyek ABT di Depnakertrans.
(mok/irw)











































