MA Terbitkan SK Biaya Perkara

MA Terbitkan SK Biaya Perkara

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2009 14:32 WIB
MA Terbitkan SK Biaya Perkara
Jakarta - Setelah sempat menjadi sasaran kecurigaan penyelewengan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengesahkan rambu-rambu untuk memungut dan mengelola uang biaya perkara. Kini ada standart baku mengenai nilai pungutan dan prosedur pengelolaannya.

Demikian disampaikan Ketua MA Harifin A. Tumpa, dalam pelantikan 11 hakim sebagai Kepala Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) se-Indonesia, Jumat (27/3/2009). Pelantikan berlangsung di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.

"Biaya perkara yang diterima harus digunakan betul untuk kepentingan perkara di daerah. Jika ada sisa harus dikembalikan ke kas negara," kata Harifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat keputusan biaya perkara itu ditandatangani oleh Ketua MA, Kamis (26/3/2009) kemarin. Di dalamnya diatur tata cara penetapan biaya perkara agar setiap daerah punya pandangan yang sama dalam menetapkan komponen biaya yang hendak mereka pungut.

"Selama ini daerah punya berbagai cara untuk menetapkan biaya perkara masing-masing, padahal prinsipnya sama," ujar Harifin.

Pengelolaan dan sisa biaya perkara di MA pernah menjadi sorotan media massa para pertengahan 2007. Ketika itu MA berkeras menolak audit yang akan dilakukan BPK dengan alasan biaya perkara merupakan uang titipan pihak berperkara dan karenanya bukan uang negara.

(lh/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads