Demikian disampaikan Ketua MA Harifin A. Tumpa, dalam pelantikan 11 hakim sebagai Kepala Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) se-Indonesia, Jumat (27/3/2009). Pelantikan berlangsung di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
"Biaya perkara yang diterima harus digunakan betul untuk kepentingan perkara di daerah. Jika ada sisa harus dikembalikan ke kas negara," kata Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini daerah punya berbagai cara untuk menetapkan biaya perkara masing-masing, padahal prinsipnya sama," ujar Harifin.
Pengelolaan dan sisa biaya perkara di MA pernah menjadi sorotan media massa para pertengahan 2007. Ketika itu MA berkeras menolak audit yang akan dilakukan BPK dengan alasan biaya perkara merupakan uang titipan pihak berperkara dan karenanya bukan uang negara.
(lh/iy)











































