Bentak Wartawan, Tim Diplomasi OPM Dikecam AJI

Bentak Wartawan, Tim Diplomasi OPM Dikecam AJI

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2009 00:32 WIB
Jakarta - Tim Diplomasi Indonesia untuk isu Organisasi Papua Merdeka (OPM) melarang wartawan yang berusaha mewawancarai tokoh pendiri OPM, Nicolaas Jouwe. Aliansi Jurnalis Indenden (AJI) pun mengecam tindakan tim diplomasi tersebut.

"Mengecam tindakan anggota tim diplomasi Indonesia karena menghalang-halangi jurnalis melakuan peliputan. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers No 40/1999 pasal 8," ujar Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (25/3/2009).

Menurut Wahyu, insiden bermula pada Jumat 20 Maret yang lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, dua jurnalis masing-masing Fidelis Eka (Harian JakartaGlobe) dan Veby Mega Indah (Harian Jurnal Nasional) tengah mewawancarai Jouwe di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, diadakan konferensi pers bersama Jouwe di Kantor Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). Karena masih merasa perlu mewawancarai Jouwe, kedua wartawan itu pun menemui Jouwe yang sudah berada di Sari Pan Pacific.

Awalnya, anak perempuan Jouwe, Nancy,Β  menyambut baik kedatangan Fidelis, Veby, dan dua jurnalis asal Belanda lainnya. Namun, sebelum sesi wawancara dimulai anggota tim diplomasi bernama Nicolai Meset menghardik kedua wartawan Indonesia itu. Menurutnya, wawancara hanya diberikan bagi media Belanda.

"You bloody Idiot," kata Wahyu menirukan Meset.

"Kenapa? Ini negara demokrasi. Seharusnya mereka boleh meliputnya," tanya anak laki-laki Jouwe, Nicholas Jouwe, kepada Meset.

Merasa tidak dihargai, Meset pun berlalu pergi. Namun, ketika wawancara baru berlangsung sesaat, Meset kembali bersama anggota tim diplomasi lainnya, Fabiola Ohei, yang langsung mendekat ke arah Veby dan mengeluarkan bentakan.

"Adik tidak menghargai kami, ya? Kami sudah beri waktu konferensi pers dengan Bapak Jouwe, tapi kenapa sekarang masih datang-datang lagi kemari untuk wawancara," kata Ohei.

Mendengar ucapan Ohei tersebut, imbuh Wahyu, Jouwe terdiam membisu. Fidelis mendapat bentakan lagi dari Meset.

"Kami juga mengingatkan pejabat publik untuk tidak membatasi akses informasi sesuai UU No 40/1999, terutama pasal 4 ayat (3) bahwa 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan, dan informasi,'" pungkas Wahyu.
(irw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads