"Untuk keterlibatan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu yang berpotensi pada kerugian negara, itu kewajiban kita menegakkan hukum," Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareksrim Mabes Polri Brigjen Pol Boy Salamuddin di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2009).
Menurut Boy, Polri pada dasarnya menyerahkan kepada bea cukai karena hal itu merupakan domain penyidik pegawai negeri sipil Bea Cukai. Polri tidak melakukan supervisi tapi hanya koordinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan, Polri sebenarnya sudah mempunyai konsep untuk melakukan konsolidasi pada jajaran komunitas tindak pidana tertentu. Namun karena menghadapi pemilu, konsolidasi akan diundur setelah pemilu.
"Intinya untuk mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam upaya yang dilakukan PPNS Bea Cukai. Nanti bagaimana kita mengefektifkan dengan PPNS Bea Cukai," imbuhnya.
Boy menegaskan tidak ada hambatan dalam penanganan kasus penyelundupan karena memang sesuai aturan hukum dan etiket yang ada dalam menjalankan tugas dan fungsi serta peran masing-masing dalam pengungkapan kasus penyelundupan.
"Kita perlu memahami dalam sistem penegakan hukum, ada namanya lembaga koordinasi interpol. Elemennya selain Polri, ada PPNS yang lain. Dalam konteks itu PPNS Bea Cukai memanfaatkan mekanisme pencarian buronanย melalui interpol," tegasnya.
(gus/gah)











































