"Semua itu saya lakukan hanya semata-mata karena loyalitas saya terhadap tugas atau perintah atasan," sesal Bachrun saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2009).
Bachrun menuturkan, tahun 2004 ABT DIP disahkan oleh DPR. Pengesahan ini bertepatan dengan perubahan pucuk pimpinan dari Megawati Soekarnoputri ke SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program 100 hari sulit dilaksanakan tanpa adanya dukungan anggaran," jelasnya.
Menurut Bachrun, ada alokasi anggaran belanja tambahan di Depnakertrans sebesar Rp 15 miliar untuk Dirjen PPTKDN. Program itu diberi nama 'Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja' melalui kegiatan pelatihan bengkel untuk Balai Latihan Kerja (BLK) se-Indonesia.
Program ini menjadi prioritas karena adanya desakan dari beberapa anggota komisi IX agar segera diperbaharui peralatan BLK yang sudah ketinggalan zaman. Taswin Zein saat itu diangkat sebagai pimpro.
"Saya memberi kewenangan penuh kepada pimpro untuk bekerja sesuai kewenangannya," jelasnya.
Bachrun mengaku telah menasihati Taswin agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu, Bachrun mengaku kurang dalam melakukan kontrol secara ketat.
Saat nota dinas sekjen no: 134/TUS/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 dikirim kepada seluruh eselon I yang berisi sistem penunjukan langsung dalam proses pelaksaan ABT, Bachrun mencoba menolak.
"Namun Taswin menyanggupinya karena sudah merupakan perintah pimpinan," ujar Bachrun.
Saat proses pencairan dana berlangsung, Bachrun tengah melaksanakan ibadah haji. "Sehingga saya tidak mengetahui proses administrasinya yang telah melanggar aturan," keluh Bachrun.
Total kerugian negara dalam pengadaan proyek ini sebesar Rp 13,6 miliar. Dana proyek ini sendiri diambil dari ABT DIP tahun anggaran 2004.
(mok/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini