"Terima radiogram pertama kali dilampirkan bersamaan dengan penawaran seorang pengusaha, namanya (Henky Samuel) Daud gitu," jelas mantan Gubernur Jawa Barat R Nuriana.
Nuriana dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Ijuddin Budiana dan Kabiro Perlengkapan Wahyu Kurnia dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat berat dan mobil damkar Pemprov Jabar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nuriana, radiogram itu adalah sesuatu yang harus diikuti oleh setiap kepala daerah. "Karena sifatnya sesuatu arahan," katanya.
Nuriana menerima surat penawaran beserta radiogram itu pada Oktober 2003. Saat itu surat tersebut sudah berada di mejanya. Selang sebulan kemudian, Nuriana mengeluarkan disposisi terkait penawaran itu.
Nuriana mengaku tidak mengenal siapa Henky. Nuriana hanya sempat melihat Henky dalam sebuah acara.
Nuriana sempat menanyakan sosok Henky kepada salah seorang stafnya."Potongannya seperti tentara," pungkasnya.
(mok/mad)










































