"Sepengetahuan saya, itu dirancang untuk mengumpulkan semua fraksi dengan pemerintah. Intinya kita ingin bagaimana stimulus itu bisa disetujui, dan itu pertemuan biasa, wajar," jelas Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR Suharso Monoarfa saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/3/2009).
Menurut dia, maksud pertemuan itu, pemerintah ingin menjelaskan bagaimana menjalankan pasal 23 UU No 41 tahun 2008 tentang APBN 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menepis anggapan bila untuk pertemuan seperti itu mesti ada izin pimpinan DPR. Dan juga tidak menyalahi imbauan KPK.
"Kalau pertemuan ini sepanjang pertemuan biasa tidak ada masalah. Misalnya saya datang ke KPK menanyakan dana Rp 90 miliar, apakah saya salah? Yang tidak boleh, kalau sesuatu yang formal diselesaikan di luar. Aturannya sesuatu keputusan formal, menjalankan UU diselesaikan di dalam. Pertemuan itu bukan rapat, dan juga bukan rapat gelap," jelasnya.
Apakah dalam pertemuan itu ada uang yang diberikan? "Tidak ada, tidak ada uang," tambahnya.
Dia menambahkan bila dalam pertemuan itu pula hadir dari pihak pemerintah antara lain Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, serta sejumlah anggota DPR.
"Saya datang akhir, saya memang bertemu Anggito," ujarnya tanpa mau memerinci.
Bagaimana dengan yang diungkapkan Abdul Hadi Djamal? "Biarkan itu menjadi fakta hukum, menjadi masalahnya. Jangan dicampur baur. Dan janga kriminalisasi kebijakan," tutup politisi PPP ini.
(ndr/iy)











































