"Ya benar ke LP Cipinang. Saya sekarang sedang dalam perjalanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Todung Alo melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (25/3/2009).
Chandra dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini