"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2009). Gus Rizal menjadi ketua majelis hakim dalam perkara ini.
Ismunarso bersama dengan I Nengah Suarnata, Juliningsih, Darwin Siregar dan Hamzar Bastian dianggap telah menyelewengkan dana kas daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2007. Modus yang digunakan mereka dengan cara mengambil bunga khusus atau spescial rate atas deposito on call milik Pemda Situbondo yang disimpan di PT BNI 46 Situbondo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Suanarta juga mendapat keuntungan sebesar Rp 391,4 juta, Juliningsih Rp 402,5 juta, Endar Yuni Rp 2,02 miliar, Darwin Rp 1,18 miliar, dan Hamzar Rp 157,8 juta atau PT SAF dan SAU sebesar Rp 43,75 miliar. "Yang dapat merugikan negara Rp 43,83 miliar,"Β tegas Agus.
Ismunarso melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/anw)











































