Ketika palu diketuk, salah satu penasihat hukum berteriak takbir dalam ruang sidang. Tangis haru menghiasi keluarga dan kerabat Sisi yang hadir untuk memberi dukungan kepada dirinya.
Sisi pun terlihat menjatuhkan badannya untuk mengucapkan syukur seraya bersujud. Saling mengucapkan selamat dan berpelukan erat seolah bernafas lega atas dikabulkannya gugatan yang selama ini tertunda selama 3 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Aswan Nurcahyo mengatakan bahwa RS Budhi Jaya dinyatakan
bersalah karena tidak hati-hati dalam menangani pasiennya. Karena kesalahannya, RS Budhi Jaya diminta untuk membayar ganti immateriil sebesar Rp500 juta tunai.
“Dan membayar biaya ganti rugi selama pengobatan Rp 292.897.650 dari tuntutan penggugat Rp 3,7 miliar," ujar Aswan membacakan vonis.
Sementara penasehat hukum Sisi, Danu Indriadi mengatakan sangat memberikan
apresiasi terhadap hakim yang memeriksa dengan detail pasal-pasal yang ada.
“Arogansi pihak tergugat bias terpatahkan,” ujarnya yang ditemui usai sidang.
Ketika ditanya mengenai apakah siap jika pihak tergugat akan melakukan gugatan balik, Danu mengatakan sangat siap.
“Kami akan sangat siap menghadapi gugatan balik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada pertengahan Mei 2000, Sisi menjalani operasi pengangkatan tumor di RS Budhi Jaya di Jl Dr Saharjo, Jakarta Selatan. Pasca operasi perlahan-lahan muncul lobang sebesar ballpoint di dinding perut.
Akibatnya, selama 9 tahun Sisi harus menderita karena harus membuang kotorannya melalui perut.
(mpr/nwk)











































