WN Singapura Dituntut 20 Tahun Penjara

Teroris Palembang

WN Singapura Dituntut 20 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2009 18:48 WIB
Jakarta - Warga Negara Singapura kelompok teroris Palembang, Fajar Taslim dituntut 20 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya dituntut 14 dan 15 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Mohamad Hasan Bin Saynudin alias Fajar Taslim dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Bayu Adi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/3/2009).

Sedangkan terdakwa II Ali Masyhudi alias Zuber dan terdakwa III  Wahyudi alias Piyo masing-masing dituntut pidana penjara 14 tahun dan 15 tahun. Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 6  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan rasa takut dan suasana mencekam terhadap masyarakat. Perbuatan para terdakwa mempersulit dan menghalangi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme," papar Bayu.

Sedangkan hal yang meringankan, imbuhnya, para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sementara usai sidang yang dipimpin majelis hakim Haswandi, Fajar Taslim tidak terima atas tuntutan itu.
"Saya tidak setuju dengan 20 tahun. Dan saya akan banding untuk mengurangi tuntutan itu. Sebab saya tidak merasa bersalah," tukas Fajar.

2 Terdakwa Lain 7-8 Tahun


Sedangkan dua terdakwa lainnya kelompok teroris Palembang terkena hukuman paling ringan yaitu 7-8 tahun. Disidangkan dalam berkas terpisah di pengadilan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) Choirul Fauzi membacakan tuntutan.

"Terdakwa I Anis Sugandi  alias Abdullah Hussair dan Terdakwa II Sukarso Abdullah alias Abdurrahman terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun untuk terdakwa I dan 7 tahun untuk terdakwa II dikurangi masa tahanan," ujar Choirul.

Mereka dijerat dengan Pasal 13 huruf b UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Hal memberatkan mereka melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat naional ma[pun internasional. Hal yang meringankan , mereka belum pernah dihukum," ujar dia.

Sidang yang diketuai hakim Sunarto ini akan dilanjutkan pada Selasa 31 Maret 2009 dengan agenda pembacaan pleidoi. (/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads