Alwi ditangkap di SPBU di kawasan Genuk, Semarang, Selasa (17/3/2009) malam. Saat itu dia membawa dua pistol rakitan beserta 21 amunisi.
Setelah dicokok polisi, lelaki yang sekolah hanya sampai kelas III SD itu menunjukkan dua pistol lain yang disimpan di kebun miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda menjelaskan, pistol buatan Alwi terlihat sederhana, hanya berisi satu peluru dengan kaliber 38 mm. Meski demikian, pistol itu berfungsi cukup baik.
"Tersangka adalah residivis," kata Alex pendek.
Alwi disangka melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin. Lelaki kelahiran 5 Mei itu saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan Mapolwiltabes. (try/djo)










































