2 Terdakwa Terorisme Palembang Dituntut 15 Tahun

2 Terdakwa Terorisme Palembang Dituntut 15 Tahun

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2009 17:01 WIB
Jakarta - 2 Orang terdakwa terorisme Palembang dituntut 15 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan penembakan pada pendeta Dago Simarmorang.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun terhadap masing-masing terdakwa," kata jaksa Totok Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).

Abdurrahman Thaib dan Agus M Toni dianggap melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan terdakwa, pembunuhan yang mereka lakukan secara terencana atas diri pendeta Dago Simarmorang bersifat sangat sadis dan tidak manusiawi.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku koperatif selama persidangan. Sidang akan dilanjutkan Selasa 31 Maret dengan agenda pembacaan pledoi.

(nal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads