"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun terhadap masing-masing terdakwa," kata jaksa Totok Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2009).
Abdurrahman Thaib dan Agus M Toni dianggap melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal yang memberatkan terdakwa, pembunuhan yang mereka lakukan secara terencana atas diri pendeta Dago Simarmorang bersifat sangat sadis dan tidak manusiawi.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku koperatif selama persidangan. Sidang akan dilanjutkan Selasa 31 Maret dengan agenda pembacaan pledoi.
(nal/nrl)











































