Demikian putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi Mahfud MD di Mahkamah Kosntitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/3/2009).
Permohonan pengujian ini diajukan oleh Roberto Adji, mantan residivis. Roberto meminta MK menguji pasal 12 hurup g tentang syarat calon anggota DPR/DPD, pasal 50 ayat 1 huruf g tentang syarat calon anggota DPRD Provinsi dan Kota, dan pasal 58 hurup f tentang syarat calon kepala wakil kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Mengabulkan permohonan pemohon yang merupakan norma hukum dalam inkonstitusional bersyarat norma hukum tersebut adalah inskonstitusional apabila tidak dipenuhi syarat-syarat ," kata Mahfud.
Syarat tersebut, pertama bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Syarat yang kedua, keputusan ini berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Dan syarat ketiga, melakukan keterbukaan dan kejujuran mengenai latar belakang jati diri sebagai mantan terpidana.
"Dan yang keempat bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," lanjut Mahfud.
Namun MK juga menolak beberapa permohonan yang diajukan seperti terhadap para anggota PRRI dan Permesta dan GAM yang pada waktu itu juga telah melakukan tidak pidana cukup berat ancaman hukumannya menurut hukum positif Indonesia. Ini juga termasuk dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang terlibat pemberontakan G30S PKI.
"Itu dinyatakan agar ketika menjadi calon anggota DPR, DPRD dan DPD dinyatakan tidak konstitusional oleh mahkamah," kata Mahfud.
(ken/iy)











































