Kapolsek Mandau AKP, Deddy Nata mengungkapkan melalui surat eletroniknya yang diterima detikcom, Selasa (24/03/2009) di Pekanbaru. Menurutnya, jenis kayu yang disita itu terdiri dari kayu bulat serta bentuk papan dan broti. Kayu tersebut disita dari dua kilang kayu di Desa Petani Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Kayu-kayu yang berada di lokasi kilang kayu itu, kita duga kuat hasil rambahan liar. Selain itu kedua kilang tersebut juga tidak mengantongi izin usaha, sekaligus kita menyita dua unit mesin gergaji," kata Deddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayu tersebut kita tangkap pada akhir pekan lalu. Kini kayu-kayu tanpa dokumen itu sudah kita pindahkan ke pos polisi terdekat di desa tersebut. Untuk mengumpulkan kayu itu kita membutuhkan waktu selama tiga hari," terang Deddy.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan empat orang tersangka. Mereka masing-masing inisial Sur dan Sud, dua pekerja kilang, serta dua pemilik kilang, MJ (43) dan RE (35). "Para tersangka ini kita jerat pasal 78 UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun kurungan," katanya.
Deddy menceritakan, terungkapnya peredaran illegal logging merupakan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu lantas pihak Polsek Mandau menurunkan 21 personelnya ke lokasi yang dipimpin langsung Deddy Nata.
"Diduga kayu-kayu tebangan liar ini diperuntukkan buat kilang milik MJ dan RE. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap tersangka lainnya. Asal kayu juga kita perkirakan dari sekitar desa tersebut. Sebab, pengiriman kayunya melalui kanal yang ada di lokasi itu," katanya.
(cha/djo)











































