Kapuspenkum: Jaksa Wajib Kembalikan Barang Bukti Usai Sidang

Penggelapan Ekstasi

Kapuspenkum: Jaksa Wajib Kembalikan Barang Bukti Usai Sidang

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2009 16:16 WIB
Kapuspenkum: Jaksa Wajib Kembalikan Barang Bukti Usai Sidang
Jakarta - Kasus dugaan penjualan 343 butir ekstasi yang dilakukan jaksa Ester Tanak dan Dara Veranita benar-benar membuat Kejaksaan terpukul. Seusai sidang, seharusnya ekstasi itu dikembalikan ke tempat penyimpanan barang bukti.

"Dia ambil, tapi tidak segera dikembalikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2009).

Sesuai dengan prosedur, lanjut Jasman, setiap jaksa di Kejaksaan Negeri yang memerlukan barang bukti untuk bersidang diwajibkan lapor lebih dulu kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Kemudian, jaksa yang bersangkutan meminta agar petugas barang bukti mengambilkan barang bukti yang akan dipakai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau sidang, lapor ke Kasi Pidum, 'Pak, Saya mau sidang, mau pakai barang bukti.' Terus dia bon," lanjut Jasman.

Menengok pengalamannya ketika menjadi Kasi Pidum Kejari Medan, Sumatera Utara (Sumut), menurut Jasman, barang bukti tersebut disimpan di sebuah gudang dengan pengamanan ketat. Bahkan saat itu dia berinisiatif untuk membuat dua kunci, satu untuk dirinya, satu lagi untuk penjaga gudang.

Dikatakan dia, barang bukti yang berbeda jenis disimpan di tempat yang berbeda-beda pula. Tidak dicampur. Barang bukti berupa obat-obatan terlarang, uang dan perhiasan disimpan di brankas.

"Bahkan diatur misalnya ini barang bukti untuk perkara yang masih dalam tahap persidangan, tahap banding, atau tahap kasasi. Itu ada kotak-kotaknya," ujar Jasman.

Petugas, ditambahkan dia, wajib mengontrol barang bukti tersebut secara rutin.

Apabila sudah selesai sidang, jaksa yang memakai barang bukti sesegera mungkin mengembalikan ke tempat penyimpanan. Barang bukti tersebut dilarang untuk dibawa bepergian.

"Barang bukti sepulang dari sidang harus cepat dikembalikan, tidak boleh dibawa kemana-mana atau dibawa pulang,"pungkasnya.

Jaksa Ester dan Dara merupakan jaksa di Kejari Jakarta Utara. Keduanya  kini dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

(irw/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini