"Ia praktek di hotel-hotel kecil agar tidak mudah diendus aparat," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo di Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Selasa (24/3/2009).
Kapolda menjelaskan, kepada polisi Ipung mengaku belajar aborsi secara otodidak dan pernah menggugurkan kandungan pacarnya. "Mungkin dari menggugurkan pacarnya itu dia tahu bagaimana aborsi dilakukan. Dia juga baca-baca di internet," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipung yang berasal dari Gunungpati, Semarang itu dibantu Bambang Irawan dan Fajar. Keduanya bertindak sebagai calo atau pencari pasien.
Meski sembunyi-sembunyi, Ipung dan dua calonya mengaku memrososikan diri melalui pamflet di tempat umum. Dalam pamflet itu mereka menawarkan jasa menyelesaikan masalah bagi perempuan yang terlambat datang bulan.
"Mereka bisa kena hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur kapolda.
Dalam gelar perkara, Ipung terus menutupi mukanya. Oleh kapolda, ia diminta menjelaskan fungsi alat-alat aborsi. Alat-alat yang dipakai serupa dengan peralatan medis yang biasa ditemui di rumah sakit.
(try/djo)










































