Terancam Hukuman 5 Tahun Bui, Lia Eden Berdoa

Terancam Hukuman 5 Tahun Bui, Lia Eden Berdoa

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2009 15:06 WIB
Terancam Hukuman 5 Tahun Bui, Lia Eden Berdoa
Jakarta - Pemimpin Kerajaan Tuhan, Samsuryati alias Lia Aminuddin alias Lia Eden, terancam hukuman 5 tahun bui. Dia didakwa pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama yang dianut di negara Indonesia.

"Dengan ini mendakwa tersangka I (Lia Eden) dan tersangka II (Wahyu yang membagikan brosur Kerajaan Tuhan) dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55," ujar salah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Maramba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (24/3/2009).

Mendengar jawaban ini, Lia Eden langsung ingin memberikan tanggapan. Namun ketua majelis hakim Subachran meminta tanggapan Lia Eden dilakukan secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik, saya tidak bisa memutuskan sendiri. Saya harus berdoa," kata perempuan berjubah putih ini.

Lalu Lia Eden berdoa selama 2 menit. Suasana sidang pun menjadi hening. "Tuhan mohon petunjuk-Mu," kata Lia.

Sebelum pembacaan dakwaan, Lia Eden menegaskan tidak memerlukan kuasa hukum. "Kami tidak perlu didampingi penasihat hukum karena Tuhan yang akan mendampingi kami," kata Lia.

Usai sidang, jamaah Lia Eden yang mengikuti jalannya sidang langsung keluar. Mereka kembali menuju markas sekte Kerajaan Tuhan di Senen, Jakpus. Lia Eden juga sudah dibawa ke Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dengan pengawalan sejumlah personel polisi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 25 Maret 2009 pagi dengan agenda penyampaian tanggapan terdakwa secara tertulis. (nik/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads