"Dengan ini mendakwa tersangka I (Lia Eden) dan tersangka II (Wahyu yang membagikan brosur Kerajaan Tuhan) dengan pasal 156a KUHP jo pasal 55," ujar salah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Maramba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (24/3/2009).
Mendengar jawaban ini, Lia Eden langsung ingin memberikan tanggapan. Namun ketua majelis hakim Subachran meminta tanggapan Lia Eden dilakukan secara tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Lia Eden berdoa selama 2 menit. Suasana sidang pun menjadi hening. "Tuhan mohon petunjuk-Mu," kata Lia.
Sebelum pembacaan dakwaan, Lia Eden menegaskan tidak memerlukan kuasa hukum. "Kami tidak perlu didampingi penasihat hukum karena Tuhan yang akan mendampingi kami," kata Lia.
Usai sidang, jamaah Lia Eden yang mengikuti jalannya sidang langsung keluar. Mereka kembali menuju markas sekte Kerajaan Tuhan di Senen, Jakpus. Lia Eden juga sudah dibawa ke Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dengan pengawalan sejumlah personel polisi.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 25 Maret 2009 pagi dengan agenda penyampaian tanggapan terdakwa secara tertulis. (nik/nrl)











































