"Sudah. Minggu kemarin," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Boy Salamuddin, di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2009).
Menurut Boy oknum bea cukai yang dimintai keterangan tersebut berinisial HS. Polisi memintai keterangan yang bersangkutan terkait mekanisme pemberian jalur bagi importir.
"Kita mau melihat bagaimana mekanisme pemberian fasilitaas jalur mereh, kuning, hijau. Siapa yang berkompeten untuk memberikan fasilitas tersebut," terang jenderal bintang satu tersebut.
Boy menambahkan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan, sehingga belum dapat menjelaskan secara spesifik keterlibatan oknum bea cukai tersebut.
"Belum bisa kita sebut secara spesifik karena masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya sekitar satu bulan yang lalu pihak bea cukai dibantu Polri mengamankan 10 kontainer berisi handphone, alat-alat elektornik di Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian bea cukai telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yang berinisial HF dan CJ atas dugaan pelanggaran undang-undang Kepabeanan. Sementara itu pihak Polri akan menyelidiki tindak pidana lain dalam penyelundupan 10 kontainer tersebut.
(ddt/ndr)











































