keberatan dengan reka ulang yang dilakukan penyidik KPK. Sebagai wujud protes, auditor BPK non aktif tersebut tidak akan menandatangani berkas acara rekonstruksi.
"Iya, tidak akan kita tandatangan. Nanti saja lihat di persidangan," kata pengacara Bagindo, Hilmar Hasibuan, di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/3/2009).
Protes juga ditunjukkan selama proses reka ulang. Bagindo tampak digantikan perannya oleh penyidik ketika melakukan adegan di Restoran Mbok Berek, Tebet, Jakarta Selatan.
"Buktinya peran Bagindo tadi digantikan penyidik," ujar Hilmar.
Lebih lanjut, Hilmar mengatakan, kliennya tidak pernah merasa hadir di 2 lokasi reka ulang. Ia juga merasa Bagindo tidak pernah menerima uang tersebut. "Pokoknya dari awal kita sudah keberatan," kata dia.
Bagindo ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp 650 juta dari pejabat Depnakertrans Taswin Zein. Dia kini ditahan di Rutan Cipinang.
(mad/aan)











































