"Kemarin pukul 13.00 WIB penyidik Polri telah melimpahkan 5 berkas dengan 8 tersangka ke Kejati Sumut. 8 Tersangka berinisial CP, HBB, DS, PS, BR, VS, JS, JS," ujar Kadivhumas Mabes Polri Abubakar Nataprawira di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (24/3/2009).
Abubakar mengatakan, 8 tersangka tersebut dikenakan pasal 340, 338, 170, 146 jo 55 KUHP. Adapun pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
Sementara itu, kata Abubakar, ada juga tersangka yang masih dalam proses pemberkasan, yaitu RM dan HT. "Keduanya dikenakan pasal 170 ayat 2, 146 jo 55 KUHP," beber polisi bintang dua ini.
Mengenai tersangka anggota DPRD Sumut berinisial JEL, yang kini masih dalam kondisi sakit, Abubakar mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di RS Gleni," tandasnya.
(lrn/nrl)











































