Menurut Fadel, masalah APBD 2001 tersebut telah beres. "Nggak ada itu jadi tersangka. Itu berita nggak bener," kata Fadel saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (24/3/2009).
Fadel juga membantah telah diperiksa dan dicecar puluhan pertanyaan oleh Wakajati Gorontalo. "Pertemuan tadi itu rapat penggantian dan serah terima jabatan tanggal 29 Maret nanti," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan, sebelumnya menyatakan, Fadel telah diperiksa sebagai tersangka dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Gorontalo. Pemeriksaan itu dilakukan setelah lebih dulu memperoleh izin dari presiden.
Dikatakan Jasman, Fadel terlibat bersama-sama dengan Ketua DPRD Gorontalo tahun 2001, almarhum RW, tanpa dasar hukum yang jelas telah menggunakan dana Silpa yang seharusnya dikembalikan ke kas negara. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi.
(ken/iy)











































