"Itu semua rekayasa," kata Bagindo sebelum masuk gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/4/2009).
Bagindo tiba di KPK sekitar pukul 12.10 WIB. Auditor BPK nonaktif ini telah menjalani rekonstruksi di Restoran Mbok Berek Tebet dan Gedung Wisma Baja, Jl Gatot Subroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagindo diduga menerima uang suap sebesar Rp 650 juta. Uang ini diberikan dalam 2 tahap masing-masing dilakukan di Restoran Mbok Berek dan di pelataran parkir Wisma Baja, Jl Gatot Subroto. Uang tersebut diduga sebagai uang suap untuk mengubah hasil temuan BPK tentang dugaan korupsi di proyek Balai Latihan Kerja Depnakertrans.
Bagindo kini telah meringkuk di LP Cipinang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Taswin sudah divonis 4 tahun penjara.
(nal/nrl)











































