"Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Gubernur Gorontalo Ir FM, tersangka dalam kasus pengucuran dana Silpa," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan.
Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2009).
Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan setelah lebih dulu memperoleh izin dari presiden.
Dikatakan Jasman, Fadel bersama-sama dengan Ketua DPRD Gorontalo tahun 2001, almarhum RW, tanpa dasar hukum yang jelas telah menggunakan dana Silpa yang seharusnya dikembalikan ke kas negara.
Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi.
"Yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan itu kan ada 2 syarat, syarat obyektif dan subyektif yakni secara obyektif kalau diancam hukuman lebih dari 5 tahun. Kemudian, secara subyektif apabila dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," papar Jasman. (aan/nrl)











































