KPK Tak Banding Vonis Bulyan Royan

KPK Tak Banding Vonis Bulyan Royan

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2009 11:50 WIB
KPK Tak Banding Vonis Bulyan Royan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengajukan banding terhadap vonis 6 tahun untuk anggota Dewan Bulyan Royan. Vonis yang diterima Bulyan dinilai sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Karena putusan telah cukup sesuai rasa keadilan dan pasal sesuai tuntutan, KPK rencana menerima putusan," kata Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono, melalui pesan pendek, Selasa (24/3/2009).

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun kepada anggota komisi V ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulyan terserat kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal patroli di Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap KPK pertengahan tahun lalu di Plaza Senayan usai mencairkan dana dari Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedi Suwarsono.

Selain itu, KPK juga menilai Bulyan akan menerima putusan tersebut. "Saya dengar BR juga akan menerima," ujarnya.

(mok/aan)


Berita Terkait