"Karena putusan telah cukup sesuai rasa keadilan dan pasal sesuai tuntutan, KPK rencana menerima putusan," kata Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono, melalui pesan pendek, Selasa (24/3/2009).
Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun kepada anggota komisi V ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga menilai Bulyan akan menerima putusan tersebut. "Saya dengar BR juga akan menerima," ujarnya.
(mok/aan)










































