Dirut PT Suryantara Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Depnakertrans

Dirut PT Suryantara Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 24 Mar 2009 11:51 WIB
Dirut PT Suryantara Divonis 4 Tahun Penjara
Jakarta - Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, yang menjadi rekanan Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi (Depnakertrans) dalam proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi divonis 4 tahun penjara. Vaylana juga diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 398.000 subsider 1 bulan penjara.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tegas ketua majelis Kresna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2009).

Vaylana terbuti sengaja mengatur pelaksanaan proyek agar bisa diikutkan dalam proyek tersebut. Manipulasi proyek itu dilakukan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN/Binapendagri) Depnakertrans, Bachrun Effendi dan pimpro Taswin Zein.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vaylana bersama Taswin dan Bachrun memanipulasi dokumen. Hal itu dilakukan supaya terkesan tahapan pelaksanaan proyek sudah dilaksanakan dan pembayaran bisa dilakukan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 1,96 miliar.

Sebelumnya jaksa menuntut Vaylana selama 4 tahun penjara serta wajib membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vaylana juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,96 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang sudah disita.

Vaylana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami pikir-pikir dulu," kata Vaylana saat dimintai tanggapan atas putusan itu oleh majelis hakim. (mok/gah)


Berita Terkait