"Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tegas ketua majelis Kresna Menon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2009).
Vaylana terbuti sengaja mengatur pelaksanaan proyek agar bisa diikutkan dalam proyek tersebut. Manipulasi proyek itu dilakukan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN/Binapendagri) Depnakertrans, Bachrun Effendi dan pimpro Taswin Zein.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya jaksa menuntut Vaylana selama 4 tahun penjara serta wajib membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vaylana juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,96 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang sudah disita.
Vaylana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami pikir-pikir dulu," kata Vaylana saat dimintai tanggapan atas putusan itu oleh majelis hakim. (mok/gah)











































