"Mereka tidak tahu uang ini dari pengadaan alat kesehatan," kata juru bicara KPK Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/3/2009).
Mereka yang mengembalikan uang yakni mantan Dirjen Pelayanan Medik Ahmad Hardiman sebesar Rp 500 juta, Ida Ayu Sinta sebesar Rp 400 juta, dan Niken Irwanti sebesar Rp 300 juta. Mereka pejabat Depkes, sebelumnya disebut staf.
"Ini terkait pengadaan alat kesehatan pada 2004, jadi belum tentu mereka dipidana," jelas Johan.
(ndr/gah)











































