"Baiklah berarti sekarang giliran majelis yang kerja. Sidang akan dilanjutkan 6 April dengan agenda mendengar putusan hakim," ujar Ketua Majelis Hakim Edward Patinasarani di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2009).
Sebelumnya jaksa menuntut hakim agar menghukum Yusuf dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai mantan ketua komisi IV ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan tanjung api-api, Sumsel.
Saat itu, Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan mengelontorkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk dibagi-bagikan ke seluruh anggota komisi IV. Uang yang diserahkan dalam dua tahap itu diserahkan agar DPR mau untuk meloloskan proyek pelabuhan. Chandra sendiri adalah calon investor pelabuhan tersebut.
(mok/ndr)











































