Suami Hetty Koes Endang Divonis 6 April

Korupsi Tanjung Api-api

Suami Hetty Koes Endang Divonis 6 April

- detikNews
Senin, 23 Mar 2009 18:20 WIB
Jakarta - Jaksa tidak mau menanggapi pembelaan yang diajukan anggota Dewan Yusuf Erwin Faishal dan kuasa hukumnya. Vonis Yusuf pun akan diputus pada 6 April 2009.

"Baiklah berarti sekarang giliran majelis yang kerja. Sidang akan dilanjutkan 6 April dengan agenda mendengar putusan hakim," ujar Ketua Majelis Hakim Edward Patinasarani di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2009).

Sebelumnya jaksa menuntut hakim agar menghukum Yusuf dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai mantan ketua komisi IV ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan tanjung api-api, Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan mengelontorkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk dibagi-bagikan ke seluruh anggota komisi IV. Uang yang diserahkan dalam dua tahap itu diserahkan agar DPR mau untuk meloloskan proyek pelabuhan. Chandra sendiri adalah calon investor pelabuhan tersebut.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads