2 Tersangka Kembalikan Uang Rp 1,9 Miliar

Korupsi Biaya Kawat

2 Tersangka Kembalikan Uang Rp 1,9 Miliar

- detikNews
Senin, 23 Mar 2009 18:02 WIB
2 Tersangka Kembalikan Uang Rp 1,9 Miliar
Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan biaya kawat di KBRI China mengembalikan kerugian negara dengan total nominal Rp 1,9 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah mantan dubes RI untuk China AA Kuntara dan Gustia.

"Dia merasa sudah memakai uang itu," kata Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2009).

Dikatakannya, Kuntara mengembalikan Rp 1,5 miliar. Sementara Gustia mengembalikan Rp 400 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang dikembalikan Gustia itu, kata Arminsyah, belum seluruhnya. "Gustia lebih dari itu. Sekitar Rp 5 miliar (yang dipakainya)," katanya.

Menurut Arminsyah, uang pengembalian tersebut ditransfer ke rekening penampungan milik Kejagung. Bukti transfer tersebut sudah diserahkan hari ini.

Akan tetapi, lanjut Armin, pengembalian tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan dua tersangka. Hanya saja akan menjadi pertimbangan bagi jaksa maupun hakim nantinya untuk menjadi hal-hal yang meringankan.

Disebutkan Arminsyah pula, pengembailan uang itu akan menjadikan pertimbangan jaksa untuk tidak menahan keduanya.

Uangnya digunakan (tersangka) untuk apa? "Itu kan itungan kerugian negara. Tidak sedetil itu lah," jawab Arminsyah.

(gah/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads