"Dia merasa sudah memakai uang itu," kata Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2009).
Dikatakannya, Kuntara mengembalikan Rp 1,5 miliar. Sementara Gustia mengembalikan Rp 400 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arminsyah, uang pengembalian tersebut ditransfer ke rekening penampungan milik Kejagung. Bukti transfer tersebut sudah diserahkan hari ini.
Akan tetapi, lanjut Armin, pengembalian tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan dua tersangka. Hanya saja akan menjadi pertimbangan bagi jaksa maupun hakim nantinya untuk menjadi hal-hal yang meringankan.
Disebutkan Arminsyah pula, pengembailan uang itu akan menjadikan pertimbangan jaksa untuk tidak menahan keduanya.
Uangnya digunakan (tersangka) untuk apa? "Itu kan itungan kerugian negara. Tidak sedetil itu lah," jawab Arminsyah.
(gah/iy)











































