"Dalam pasal 340 (KUHP) sah dan meyakinkan terdakwa merampas nyawa orang lain, dan terdakwa dimintai pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dijatuhkan pidana mati," ujar Ketua JPU Rudi Hartawan, ketika membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Depok, Jawa Barat.
Mendengar tuntutan JPU, Ryan yang memakai gamis putih langsung tertunduk. Tangannya nampak mendekap tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suwidya meminta penasihat hukum untuk mempersiapkan pledoi selama 3 hari, namun penasihat hukum tidak menyanggupi.
"Waktu terlalu singkat, memerlukan waktu 7 hari kerja untuk menyusun pledoi, itu adalah waktu yang ideal, " ujar penasihat hukum Ryan, Nyoman Rae.
Keluar dari persidangan, Ryan tetap nampak tersenyum. "Saya hanya berusaha mengatasi mental saya, terutama untuk kedua orang tua saya," ujarnya.
Sebelum masuk di sel tahanan, Ryan langsung berpelukan dengan kedua orang tuanya. Ibu Ryan, Kasiyatun tidak henti meneteskan air mata. Ia pun menjauhi wartawan.
(gun/iy)











































