Penahanan Romli Diperpanjang 40 Hari

Korupsi Sisminbakum

Penahanan Romli Diperpanjang 40 Hari

- detikNews
Senin, 23 Mar 2009 16:59 WIB
Penahanan Romli Diperpanjang 40 Hari
Jakarta - Penahanan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM, Romli Atsasmita yang menjadi salah satu tersangka dugaan kasus korupsi proyek sisminbakum, diperpanjang 40 hari. Perpanjangan itu berlaku mulai Rabu (25/3/2009) depan.

"Perpanjangannya 40 hari. Rencananya secara resmi dimulai hari Rabu," kata kuasa hukum Romli, Juniver Girsang usai bertemu Jampidsus Marwan Effendi di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2009).

Juniver mengatakan, Romli telah mengajukan penangguhan penahanan karena guru besar Unpad itu membimbing mahasiswa yang tengah mengerjakan desertasi dan tesis. Jika tidak dikabulkan, dikhawatirkan akan banyak mahasiswa Romli terlantar.

"Untuk menguji desertasi dan tesis kan harus di kampus di mana dia mengajar dan memberi nilaikan?" jelas Juniver.

Sayangnya, lanjut Juniver, penangguhan penahanan tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan belum dikabulkan.

Romli Atmasasmita ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp 400 miliar. Romli ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

(gus/iy)


Berita Terkait