"Kita masih menunggu salinan putusan," ujar Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Depnakertrans Sumardoko saat ditemui di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (23/3/2009).
Hingga saat ini, lanjut Mardoko, pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA. Konfirmasi terakhir yang dilakukan Depnakertrans, MA belum menerbitkan putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Depnakertrans akan tetap memberlakukan Permen nomor 22 tahun 2008.
"Depnakertrans mengharapkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan dan atau kebijakan Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri di luar ketentuan Pemen 22/MEN/XII/2008 sebelum diterbitkan dan diterimanya salinan putusan," jelasnya.
BPN2TKI mengklaim telah memenangkan uji materiil terhadap Permen no 22 tahun 2008 tentang Penempatan TKI di luar negeri. Putusan itu telah dikeluarkan MA pada tanggal 19 Maret 2009.
(ape/aan)











































