Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Pengusaha Tempat Hiburan Malam dan Rekreasi Umum, Adrian Maulite memang mengakui mendengar adanya isu tersebut. "Saya dengar sih begitu," ujar Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (23/3/2009).
Namun menurutnya, hal tersebut tidak bisa serta merta dilimpahkan ke muka hukum. "Kalau bicara hukum kan harus ada bukti dan fakta," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, para wanita tersebut hanyalah menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia. Sebagai gantinya, polisi kemudian menahan manajer tempat hiburan.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, beberapa pengusaha tempat hiburan malam itu menyetor uang keamanan minimal Rp 100 juta agar tidak menjadi target operasi.
Misalnya saja, club malam berinisial 'SC' di kawasan Jakarta Pusat, tempat ini menyetor uang keamanan sebesar Rp 100 juta. Begitu pula dengan club malam "S" di kawasan Jakarta Barat dan Hotel "GB", juga di Jakarta Pusat, mesti menyetor uang sebesar Rp 100 juta. Sedangkan club malam "C", mesti menyetor uang keamanannya sebesar Rp 200 juta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Wahyono mengakui bahwa dirinya mengetahui hal tersebut dan akan segera menindak lanjutinya.
"Justru saya lagi mencari infonya siapa, berbuat apa, untuk siapa, kapan dan dimana. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti," kata Wahyono dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan.
(mei/ndr)











































